Kombes Sambodo Pengin Undang Pedagang Knalpot Motor ke Polda Metro, Ada Apa Nih?
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan bahwa satlantas polres di setiap daerah mulai melakukan pendataan bengkel variasi sepeda motor yang menjual knalpot bising.
Menurut Sambodo, hal itu dilakukan untuk memberikan edukasi kepada pemilik bengkel tentang larangan knalpot yang tidak memenuhi standarisasi.
"Kami akan mendata dan melakukan edukasi," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (23/3).
Sambodo juga berniat mengundang seluruh pemilik bengkel variasi ke Polda Metro Jaya.
"Kalau bisa kami undang (pemilik bengkel, red) untuk mengadakan pertemuan," tegas alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 itu.
Dia menjelaskan pertemuan itu untuk memberikan sosialisasi bahwa ada undang-undang yang dilanggar saat sepeda motor menggunakan knalpot bising.
Jika merujuk Undang-Undang yang berlaku, penertiban knalpot bising itu mengacu pada dasar hukum dari Pasal 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-undang itu menyebutkan: setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot.