Kombes Yusri Beber Alasan Penangkapan 2 Mahasiswa Papua, Roland dan Kevin
Kamis, 04 Maret 2021 – 16:56 WIB
"Berdasarkan adanya bukti video yang beredar kemudian juga hasil visum terhadap korban RP yang terlapor RL dan kawan kawan. Hasil penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dua sudah kami lakukan penahanan. Satu ini masih kami lakukan pengejaran," pungkasnya.
Sebelumnya kuasa hukum Aliansi Mahasiswa Papua Jabodetabek Michael Hilman sudah mendatangi Mapolda Metro Jaya, Rabu malam.
Michael datang ke Polda Metro Jaya untuk meminta polisi membebaskan kedua mahasiswa itu.
"Kami menganggap kasus ini, kasus yang dipaksakan. Kami berharap kawan-kawan ini bisa dibebaskan," ujar Michael.(cr3/jpnn)