Kombes Yusri Beber Fakta Baru Pemeriksaan Rambut Jennifer Jill
Penangkapan tersebut bermula informasi dari masyarakat menyebut soal penggunaan narkoba di kediaman Jennifet Jill.
Berbekal dari informasi tersebut, polisi melakukan mendatangi rumah Jennifer dan melakukan penggeledahan. Polisi lantas membawa Jennifer, Ajun Perwira dan anak mereka, Philo.
Namun, Ajung Perwira dan putra sambungnya diperbolehkan pulang. Adapun Jennifer Jill masih harus menjalani serangkaian pemeriksaan.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa dua klip sabu-sabu dengan berat 0,39 gram beserta alat iisapnya atau bong.
Barang bukti itu disimpan di dalam sebuah kotak di lemari kamar Jennifer Jill.
Jennifer Jill telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan sabu-sabu. Untuk sementara, Jennifer Jill alias Jennifer Ipel dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?