Kombes Zulpan Sampai Tak Percaya, AJL Cuma Dapat Rp 30 Ribu Setelah Membunuh Orang

"Saya juga bertanya-tanya ke kasat reskrim (Polres Tangerang Selatan), betul tidak dijual Rp 30 ribu? Ternyata betul," ungkap Zulpan.
Dia menambahkan uang yang didapat pelaku digunakannya untuk kebutuhan sehari hari.
"Untuk makan katanya. Jadi, kami prihatin. Ini memang motifnya ekonomi, tetapi dengan sampai menghabisi nyawa orang lain," kata dia.
Atas insiden ini, polisi sudah menangkap AJL bersama dua orang penadah J dan S.
Terhadap AJL, dia dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan.
“Pelaku AJL terancam dihukum 15 tahun penjara. Sementara J dan S dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian dan terancam hukuman empat tahun penjara. (mcr18/jpnn)