Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komentar Iwan Fals Soal Warga Berumur di Bawah 45 Tahun yang Diizinkan Bekerja

Rabu, 13 Mei 2020 – 11:05 WIB
Komentar Iwan Fals Soal Warga Berumur di Bawah 45 Tahun yang Diizinkan Bekerja - JPNN.COM
Iwan Fals saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Musikus legendaris Iwan Fals mengomentari kebijakan pemerintah yang mengizinkan warga di bawah 45 tahun untuk kembali bisa bekerja. Dia menilai aturan itu sebagai pertanda kondisi pandemi virus corona atau covid-19 di Indonesia semakin membaik.

Hal tersebut diungkapkan Iwan Fals lewat akun Twitter miliknya. Pelantun Aji Mumpung itu mengupload artikel tentang pernyataan Gugus Tugas soal pelonggaran bagi masyarakat di tengah pandmei.

"Wah tanda-tanda udah baikan kayaknya nih," ungkap Iwan Fals, Rabu (13/5).

Pemilik nama asli Virgiawan Listanto itu memang kerap menyampaikan tanggapan soal perkembangan pandemi virus corona atau covid-19 lewat akun Twitter miliknya. Beberapa kali Iwan Fals juga menulis harapan agar corona segera hilang.

Seperti diketahui, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan akan memberi kesempatan kepada masyarakat umur di bawah 45 tahun untuk tetap bekerja di tengah pandemi. Tujuan dari langkah tersebut yakni supaya pemerintah bisa menekan potensi PHK bagi warga yang terkena dampak corona.

"Kelompok ini kita beri ruang untuk bisa beraktivitas lebih banyak lagi, sehingga potensi terkapar karena PHK bisa kami kurangi," kata Doni Monardo, Senin (11/5).

Menurut pihak Gugus Tugas, kelompok warga berumur di bawah 45 tahun ini tidak rentan terpapar corona. Berbeda dengan masyarakat berusia 46 tahun ke atas yang memiliki penyakit penyerta di antaranya hipertensi, diabetes, jantung, hingga penyakit paru.(mg3/jpnn)

Beberapa kali Iwan Fals juga menulis harapan agar corona segera hilang, sehingga masyarakat bisa beraktivitas seperti seperti sediakala.

Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News