Komentar Para Terdakwa Pembuang Sampah setelah Divonis Hakim
Larangan pembuangan sampah sembarangan dalam Perda tersebut dituangkan dalam BAB V, pasal 64,65 dan 66. Dan sanksinya dijelaskan dalam pasal 69 dan pasal 70.
Dalam pasal 64 ayat satu disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan di jalan, taman dan tempat umum.
Pada ayat berikutnya disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah ke sungai, kolam, drainase,dan pantai.
Dan Pada ayat ketiga larangan membuang sampah ke laut. Selain itu, dilarang juga membuang, menumpuk, menyimpan sampah di jalan, jalur hijau, taman, kali, sungai, hutan lindung, fasilitas umum dan tempat lain sejenisnya.
Dalam perda tersebut juga jelas melarang manusia atau orang yang berada di atas kapal membuang sampah ke laut. Dendanya sampai Rp 10 juta.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Suleman Nababan sebelumnya menegaskan penegakan Perda no 11 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah agar Batam bersih dan terbebas dari sampah, khususnya sampah yang ada di pinggir jalan atau di tempat umum. (cnk/RPG/ian/nur/jpnn)