Komentar Santai Nikita Mirzani Didakwa Lakukan Penganiayaan kepada Dipo Latief
jpnn.com, JAKARTA - Nikita Mirzani memberi komentar soal dakwaan melakukan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Dia menilai beberapa fakta yang disampaikan dalam sidang perdana hari ini terlalu dilebih-lebihkan.
"Sudah menyangka dari awal sudah tahu pasti akan ada yang dilebih-lebihkan, pasti," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2).
"Tapi enggak apa-apa, maksudnya ya seru juga," sambungnya santai.
Atas alasan tersebut, pihak Nikita Mirzani berencana mengajukan nota keberatan. Eksepsi bakal disampaikan pada sidang pekan depan lengkap dengan sejumlah bukti-bukti.
Sidang kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya, Dipo Latief digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2).
Dalam sidang perdana tersebut, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.
"Perbuatan terdakwa Nikita Mirzani diancam dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP atau dalam dakwaan kedua Pasal 335 Ayat 1 ke 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi.