Komersialisasi Lautan Rugikan Nelayan
Jumat, 05 Maret 2010 – 18:19 WIB
Menurut Mida, UU No tahun 2007 tentang Pengolahan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berpotensi meminggirkan nelayan tradisional dan komunitas pesisir. "Ini adalah regulasi pertama di dunia, yang melakukan swastanisasi terhadap kekayaan pesisir dan kelautan," katanya.
Dalam regulasi tersebut, jelasnya, peran dunia usaha diberi peluang besar. Bahkan kalangan dunia usaha berhak mengusulkan dokumen perencanaan, sementara masyarakat hanya terlibat dalam mekanisme penyusunan perencanaan. "Dengan demikian, ada skenario tersusun untuk memangkas peran masyarakat nelayan," ucap Mida.