Komisaris Independen Disebut Ikut Suap Pegawai Pajak
Jumat, 19 Oktober 2012 – 22:02 WIB
Tetapi, dari jumlah tersebut, James mengambil Rp 60 juta. Sehingga, jumlah yang diserahkan ke Tommy di Restoran Makan Padang di daerah Tebet, Jakarta Selatan hanya sebesar Rp 280 juta.
"Itu menunjukkan adanya kerjasama erat dan dinsisafi antara terdakwa dengan Antonius Tonbeng. Maka, perbuatan terdakwa memberikan uang Rp 280 juta tidak sendiri tetapi dengan Tonbeng. Dalam hal ini, Tonbeng guna memperlancar restitusi pajak PT Bhakti Investama," kata hakim anggota Ugo saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor.
Hal ini tentunya menjadi fakta baru dalam persidangan, mengingat selama ini, Anton membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut.