Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komisi II DPR Berencana Bentuk Pansus untuk Selesaikan Konflik BP Batam

Selasa, 12 Maret 2019 – 22:25 WIB
Komisi II DPR Berencana Bentuk Pansus untuk Selesaikan Konflik BP Batam - JPNN.COM
Herman Khaeron. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menegaskan pihaknya akan membentuk Pansus untuk mengakhiri konflik BP Batam, FTZ (free trade zone) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yang sampai hari ini belum selesai, dan masih tumpang-tindihnya aturan yang ada.

“Jadi, setelah Komisi II DPR menerima masukan dari beberapa kali rapat dengan berbagai pihak terkait, akhirnya sepakat akan membentuk Pansus Batam ini,” kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Hal itu disampaikan saat Rapat Dengan Pendapat (RDP) Ketua Dewan Pakar Bidang Hukum Kadin Kota Batam Ampuan JM. Situmeang, dan Ketua Umum Kadin Batam, Jadi Rajagukguk.

Sebelumnya, Ampuan mengusulkan pembentukan undang-undang. “Kalau pemerintah hanya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Presiden (Keppres), maka masalah ekonomi di Batam ini tak akan pernah selesai. Hanya dengan UU yang bisa selesaikan masalah Batam secara komprehensif,” katanya.

Pasca-reformasi diterbitkan UU No. 53 tahun 1999 tentang pembentukan Kota Batam sebagai daerah otonom, dan BP Batam ikut di dalamnya, untuk mengatur hubungan kerja. Lalu, terbit PP Nomor 46 Tahun 2007 sehingga menjadi kawasan perdagangan bebas (FTZ).

Kemudian terbit PP No.46 tahun 20027 tentang Otorita Batam dan BP. Batam menjadi pelabuhan bebas Batam.

Hanya saja sejak Darmin Nasution menjadi Ketua Dewan Bebas Kawasan (FTZ), yang sebelumnya dijabat oleh Gubernur sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK).

“Padahal, untuk merubah FTZ ke KEK itu harus menunggu 70 tahun terhitung sejak tahun 1973,” kata Ampuan.

Herman Khaeron menegaskan pihaknya akan membentuk Pansus untuk mengakhiri konflik BP Batam, FTZ (free trade zone) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yang sampai hari ini belum selesai, dan masih tumpang-tindihnya aturan yang ada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close