Komisi II DPR Berharap KPU Simalungun tak Kasasi
jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman berharap KPU Simalungun tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mengabulkan gugatan calon bupati JR Saragih.
Alasannya, jika KPU Simalungun mengajukan kasasi, maka jadwal pemungutan suara molor dan berdampak pada molornya pelantikan calon bupati-wakil bupati terpilih.
“Ya kita hormati proses hukum jika memang mau kasasi. Tapi, saya berharap tidak perlu kasasi agar pelantikan kepala daerah terpilih bisa bersamaan dengan daerah-daerah lain yang menggelar pilkada serentak,” ujar Rambe kepada JPNN kemarin (29/12).
Dijelaskan, jika terjadi pilkada susulan Januari 2016, maka pelantikan bupati-wakil bupati Simalungun bisa dilakukan akhir Februari atau awal Maret, bersamaan dengan daerah lain. Kalau itu bisa dilakukan, maka pilkada Simalungun masih bisa dikategorikan masuk pilkada serentak gelombang pertama.
Namun, jika lewat dari bulan tersebut, maka akan sulit diketegorikan masuk pilkada serentak. Dan itu akan menjadi persoalan lagi, terutama menyangkut payung hukumnya.
Sebelumnya, anggota Caretaker Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP Indonesia Girindra Sandino menilai aneh jika benar KPU Simalungun mengajukan kasasi.
Menurut Girindra, memang secara hukum KPU punya hak untuk mengajukan kasasi untuk memperoleh kepastian hukum. Namun, lanjutnya, secara politik langkah KPU Simalungun jika akhirnya mengajukan kasasi, sangat merugikan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga.
Karena mereka sudah mengeluarkan uang untuk pencalonan, tapi tiba-tiba dicoret menjelang hari pemungutan suara karena ketidakcermatan KPU sendiri dalam melakukan verifikasi syarat pencalonan.