Komisi II DPR Ditantang Buka Dokumen Risalah Rapat
Rabu, 21 September 2016 – 08:44 WIB
"Saya sendiri berpendapat norma PKPU yang memperbolehkan terpidana percobaan menjadi calon kepala daerah kurang tepat. Sebab, terpidana dengan hukuman percobaan yang tidak meringkuk di dalam sel penjara, pada dasarnya sama saja dengan terpidana yang menjalani hukuman di dalam penjara," kata Said.
Said mengemukakan pendapatnya, karena semua status terpidana pada hakikatnya orang yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran hukum. Bahkan ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (gir/jpnn)