Komisi II DPR Minta KPU Terima Pendaftaran Calon Kada Golkar dan PPP
Senin, 13 April 2015 – 19:11 WIB
“Ketika masa pendaftaran nanti dibuka, namun masih bersengketa atau belum ada kekuatan hukum tetap, maka kita akan melihat isi. Kalau (pengadilan) menunda pemberlakuan SK Menkumham, maka tidak satupun yang berhak mewakili partai itu," ujar Husni, Minggu (12/4). (gir/jpnn)