Komisi II DPR Tak Kompak
Sikapi 22 RUU PemekaranSabtu, 13 Maret 2010 – 18:05 WIB
Dijelaskan Ida, memang ke-22 RUU pemekaran itu dulunya sudah sempat masuk Baleg untuk dilakukan harmonisasi. Hanya saja, setelah itu dibalikkan lagi ke Komisi II DPR untuk dikaji kembali. Karena belum ada pembahasan lagi pasca pemilu 2009, maka hingga kini ke-22 RUU itu belum diharmonisasi lagi oleg Baleg. Lantas, kapan kiranya dimasukkan ke baleg?
Sebagai anggota Baleg, Ida menjelaskan, mengenai hal itu sepenuhnya tergantung dari sikap rekan-rekannya di Komisi II DPR. Bila sudah kompak menyetujui untuk segera dibahas dan mendapat dukungan pemerintah, maka bisa kapan-kapan saja langsung dimasukkan ke Baleg. Dijelaskan, memang ada sejumlah RUU yang bisa sewaktu-waktu dimasukkan ke Baleg dan diagendakan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas), yang salah satunya adalah RUU pemekaran daerah. "Jadi, jika sewaktu-waktu ada RUU pemekaran, bisa sewaktu-waktu dibahas," ujarnya.