Komisi II DPR Tolak Moratorium Pemekaran
Pertanyakan Keakuratan Data PresidenJumat, 16 Juli 2010 – 05:49 WIB
Menurut Ganjar, dalam ketentuan UU 32/2004 yang juga mengatur pemekaran, sama sekali tidak ada aturan hukum terkait moratorium. Presiden dalam hal ini juga memiliki persyaratan pemekaran seperti tercantum dalam PP Nomor 78 Tahun 2007. "DPR selama ini tidak pernah mendorong pemekaran, juga tidak pernah mengerem pemekaran. Pemekaran itu mestinya dalam konteks yang proporsional," jelas Ganjar.
Jika dirunut, saat ini terdapat 67 daerah yang akan dimekarkan masuk dalam draf pemerintah. Komisi II DPR mengambil sampel 33 daerah. Dari 33 daerah itu, mereka tinggal melengkapi persyaratan sebagaimana ketentuan presiden tersebut. Dengan kekurangan semacam itu, seharusnya opsi moratorium tidak diambil presiden. "Yang kurang silakan melengkapi. Kalau sudah lengkap, kita serahkan ke presiden. Terserah presiden kalau mau menolak. Tapi, kalau menolak, kami akan pidato bahwa (DPR) sudah menyatakan lengkap," ujarnya.
Mengapa saat itu pimpinan DPR tidak langsung menyuarakan data yang seharusnya? Menurut Ganjar, ada hambatan psikologis yang terjadi pada ketua DPR. Hal itu tidak bisa dimungkiri. Karena itulah, Komisi II DPR sengaja menggelar keterangan pers untuk mengklarifikasi sikap DPR yang sebenarnya. "Kalau tidak, justru kami dituduh menjadi agen pemekaran," jelas politikus PDIP itu.