Komisi II Siap Bahas Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada dengan KPU
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan pelarangan terhadap bekas narapidana korupsi untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mengatakan, usulan apa pun dari masyarakat maupun lembaga terhadap berbagai hal termasuk boleh tidaknya bekas narapidana korupsi menjadi calon kepala daerah Pilkada Serentak 2020 disampaikan saja kepada KPU.
Dia melanjutkan, tinggal KPU melakukan pembahasan untuk membuat peraturan lebih lanjut. “Artinya peraturan harus ada di KPU. Memang di undang-undang tidak disebutkan, tetapi kalau menjadi dorongan kuat masyarakat maka ini dikembalikan ke KPU,” kata Herman di gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/8).
BACA JUGA: Mardani PKS Setuju Eks Napi Koruptor Dilarang Maju Pilkada, Ini Alasannya
Wakil ketua Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat itu mengatakan, silakan saja kalau KPU mau memasukkan itu dalam syarat pencalonan yang diatur di PKPU. Hanya saja, Herman mengingatkan, jangan sampai PKPU itu bertentangan dengan UU.
“Silakan PKPU seperti apa dengan dasarnya (membuat aturan), sampai akhirnya nanti dikonsultasikan ke Komisi II. Tentu ini nanti akan kami bahas,” ujar Herman.
Menurut Herman, sekarang ini Komisi II DPR belum bisa memutuskan apakah larangan itu diperbolehkan atau tidak. Sebab, persoalan ini masih perlu didiskusikan lebih lanjut. “Sejatinya dalam pandangan saya, cari (calon) yang betul-betul dapat menjadi kepercayaan publik,” ungkapnya.
Sekali lagi, Herman menegaskan, yang penting PKPU tidak bertentangan UU. Karena itu, kata dia, akan dilihat nanti apa dasar KPU membuat PKPU. “Kan KPU sekarang belum menetapkan sikap atas itu, sehingga kalau KPU belum menetapkan sikap tentu kami juga menunggu sikap KPU seperti apa sampai nanti betul-betul mengusulkan PKPU,” kata dia. (boy/jpnn)