KPU Ngotot Mantan Napi Koruptor Dilarang Maju di Pilkada
jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR belum menyepakati ketentuan larangan mantan napi (narapidana) koruptor mencalonkan diri menjadi kepala daerah dalam rancangan revisi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017.
Demikian dikatakan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia usai menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Kementerian Dalam Negeri.
"Kami belum bisa mengambil kesepahaman bersama sehingga kami perlu melanjutkan lagi di (rapat) hari berikutnya," ujar politisi Golkar itu di Jakarta, Senin (4/11).
Dalam rancangan perubahan PKPU Nomor 3/2017, aturan mengenai pelarangan mantan terpidana kasus korupsi maju dipilkada ada dalam Pasal 4 huruf h.
Doli mengatakan peraturan mengenai mantan terpidana tindak pidana korupsi dilarang mencalonkan diri dalam Undang-Undang sudah pernah dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung juga membatalkan aturan PKPU terkait pelarangan eks narapidana koruptor menjadi Calon Legislatif.
Sementara, Komisi Pemilihan Umum tetap ingin memasukkan kembali aturan pelarangan mantan napi koruptor mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Ketua KPU Arief Budiman menyebutkan dua alasan. Pertama, KPU khawatir terpidana korupsi tidak bisa menjalankan amanat karena mesti menjalani proses peradilan.