Komisi II Ungkap Ada Honorer K2 Lulus PPPK Meninggal, Belum dapat NIP
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan bahwa BKN belum bisa menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) mereka, apabila Peraturan Presiden (Perpres) mengenai gaji dan tunjangan PPPK tersebut belum dikeluarkan.
Hugua meminta kepada Menteri PAN-RB untuk segera memproses Perpres Gaji dan Tunjangan tersebut yang saat ini sedang dalam harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Sehingga penerbitan NIP dapat segera terealisasi," ujar Hugua.
Demikian juga untuk penyelesaian tenaga honorer K2 yang berjumlah 430.000 orang, Hugua meminta Menteri PAN RB untuk dapat membuat peta jalan penyelesaian terhadap status 430.000 tenaga honorer K2 tersebut dalam waktu enam tahun.
Apabila 51.000 tenaga honorer K2 dapat diselesaikan dengan PPPK per tahun, maka dalam waktu 6 tahun, menurut Hugua, beban Pemerintah Pusat mengenai masalah K2 dapat diatasi.
"Dan untuk selanjutnya tenaga honorer K2 akan jadi beban Pemerintah Daerah. Sehingga kebutuhan Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Administrasi dapat terpenuhi di Daerah," kata Hugua.
Penegasan Hugua agar masalah tenaga honorer K2 dapat diselesaikan juga didukung oleh Anggota Dewan Komisi II DPR RI lainnya seperti Guspardi Gaus, Johan Budi, Endro S Yahman, Wahyu Sanjaya dan Wakil Pimpinan Komisi II DPR RI Arwani Thomafi, yang juga menyampaikan perhatiannya terhadap persoalan yang sudah berlarut-larut ini. (antara/jpnn)