Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komisi III Berencana Undang Georgia Bahas Penanganan Korupsi

Senin, 26 Maret 2018 – 19:28 WIB
Komisi III Berencana Undang Georgia Bahas Penanganan Korupsi - JPNN.COM
Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengagumi cara Georgia memberantas korupsi. Komisi III DPR berencana mengundang perwakilan Georgia ke Indonesia untuk berbagi pengalaman mengenai pemberantasan rasuah.

Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan wacana ini akan digodok bersama rekan-rekan komisi yang membidangi hukum. Langkah itu sebagai tindak lanjut pernyataan Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) pada forum Inter-Parliement Union (IPU) ke-138 di Jenewa, Swiss.

“Ini sebagai tindak lanjut kami di Komisi III atas pernyataan Ketua DPR,” kata Sahroni melalui pesan elektroniknya, Senin (26/3).

Sahroni yang turut mendampingi Bambang menghadiri Inter-Parliement Union (IPU) ke-138 di Jenewa, Swiss, menuturkan berdasarkan Index Transparency International, Georgia membuktikan kapasitasnya menjadi negara yang lebih bersih dari praktik korupsi dalam waktu 11 tahun.

Peringkat Georgia naik sebanyak 74 poin, bahkan lebih baik dibandingkan dengan beberapa negara Eropa seperti Republik Ceko, Latvia, Slovakia, Rumania, dan Bulgaria. Menariknya, ujar Sahroni, Georgia melakukan pembersihan koruptor di negaranya bukan dengan membentuk sebuah lembaga baru.

Namun, Presiden Georgia Mikheil Saakashvili melakukannya dengan mereformasi di semua bidang. Sebanyak 30 ribu dari 40 ribu polisi di negara dengan penduduk berkisar 4-5 juta itu dipecat dan digantikan perannya oleh sipil yang kemudian diberikan berbagai pelatihan.

Sebelumnya Mikheil mengambil kebijakan menaikkan gaji polisi menjadi 20 kali lipat. Presiden Mikheil juga melarang segala pungutan liar dan memperbaiki perizinan di sektor bisnis yang bertujuan iklim invetasi membaik.

Menurut Sahroni, apa yang dilakukan Georgia tidak serta merta diterapkan di Indonesia. Hal ini mengingat sejumlah perbedaan, termasuk dari sisi jumlah penduduk, masalah sosial dan lainnya.
Apalagi, Indonesia saat ini sudah memiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang dipercaya menjadi algojo penumpasan rasuah sekaligus melakukan supervisi kepada Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berdasarkan Index Transparency International, Georgia membuktikan kapasitasnya menjadi negara yang lebih bersih dari praktik korupsi dalam waktu sebelas tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close