Komisi III DPR Apresiasi Kejagung Tetapkan Budi Said Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Emas Antam
Kamis, 29 Februari 2024 – 11:10 WIB
![Komisi III DPR Apresiasi Kejagung Tetapkan Budi Said Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Emas Antam Komisi III DPR Apresiasi Kejagung Tetapkan Budi Said Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Emas Antam - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/ilustrasi/normal/2022/07/15/emas-ricardojpnncom-w5ino-ud4v.jpg)
Kejagung menetapkan pengusaha properti Budi Said (BS) dalam kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas logam mulia PT Antam. Foto: Ricardo/JPNN.com
Atas perbuatannya, Budi Said disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dkk/jpnn)