Komisi III Pertanyakan Kasus Penyerangan Gereja Lidwina
jpnn.com, YOGYAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafe’i mengapresiasi kinerja Kepolisian DIY dalam menangani kasus terorisme dan intoleransi umat beragama. Namun, ia mempertanyakan mengapa kasus penyerangan di Gereja Santa Lidwina Bedog Trihanggo Gamping di Sleman, atas tersangka Suliono, langsung ditetapkan sebagai kasus tindak pidana terorisme.
Hal tersebut menurutnya sangat berlebihan, karena dari paparan Kapolda pelaku hanya sendiri dan tidak memiliki jaringan. Bahkan senjata yang digunakan baru saja dibeli sehari sebelum pelaku melakukan penyerangan dan tidak ada rentetan peristiwa, apakah ini ancaman atau lain sebagainya.
“Saya bertanya kepada Pak Kapolda mengapa terlalu cepat menyimpulkan kasus penyerangan ini sebagai kasus tindak pidana terorisme, yang menyebabkan kondisi akan berdampak rawan,” papar politikus yang akrab disapa Romo ini saat pertemuan Tim Komisi III dengan Kapolda DIY, di Yogjakarta, Senin (2/4/2018).
Politikus Gerindra ini meminta ke depanya harus ada definisi yang jelas apa sebenarnya yang disebut terorisme. Hal ini agar jangan sampai persoalan yang tidak terlalu besar menjadi sangat krusial.
Menanggapi pernyataan tersebut, Kapolda Daerah Istimewa Yogjakarta Brigjen Pol Ahmad Dofiri menjelaskan bahwa pihak kepolisian tidak semerta-merta dalam melakukan penetapan namun terlebih dahulu mempelajari duduk persoalannya.
“Kami bekerja secara fakta, mengapa kita sebut ini kasus terorisme karena kita ambil arti dari kamus besar berbahasa Indonesia, dimana dalam pengertiannya tindakan penyerangan ini adalah tindakan kekerasan yang menimbulkan ketakutan yang sangat meluas,” jelasnya.
Ditambahkannya, saat berbicara mengenai kasus penyerangan ini hanya sebatas penganiyayan, banyak mendapat komentar di media sosial. “Ribuan orang membully atas pernyataan yang disampaikan,” imbuhnya.
Hal yang berbeda diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI Risa Mariska terkait dengan kasus penyerangan di Gereja Ledwina ini. Menurutnya, jika dilihat dari kronologis beritanya kemudian apa yang ditimbulkan dari peristiwa itu maka perbuatan itu bisa dikategorikan teror.