Komisi III Siap Menguji Kualitas Dua Capim KPK Usulan Istana
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Kharil Saleh menegaskan bahwa aturan soal anggota pengganti sudah diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 perubahan kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terlampir mekanisme pemilihan pimpinan KPK apabila ada yang mengundurkan diri sesuai UU Nomor 19 tahun 2019," kata Pangeran kepada wartawan, Senin (11/7).
Adapun Pasal 33 ayat 1 berbunyi, "Dalam hal terjadi kekosongan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia".
Sementara itu, Ayat 2 pasal yang sama mengatakan bahwa anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat pertama yaitu dipilih dari calon pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.
Diketahui, DPR sebelumnya sudah menggelar pemungutan suara dan uji kelayakan dan kepatutan pimpinan KPK periode 2019-2023 di Komisi III DPR. (ast/jpnn)