Dalam pandangan normatif dan substantif, kata Gayus lagi, putusan MK bersifat eksekutorial. Namun tugas untuk mengeksekusi bukanlah berada di Mahkamah Konstitusi, melainkan presidenlah eksekutornya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Meski amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan posisi Hendarman Supandji tidak sah lagi menjadi Jaksa Agung, namun DPR dipastikan akan