Komisi III Tolak Tipikor di Daerah Dibubarkan
Selasa, 08 November 2011 – 12:20 WIB
"Saya harap pelibatan Komisi Yudisial dalam perekrutan hakim ad hoc akan mampu menjawab persoalan ini," ungkapnya.
Menurut dia lagi, harus diperhatikan pula kualitas dan integritas para jaksa yang menangani korupsi. Mereka harus mampu menghadirkan alat bukti yang cukup. "Jangan sampai sebuah perkara yang tidak cukup bukti atau bahkan bukan tindak pidana dipaksakan masuk pengadilan," ungkap dia.
Aboe melihat kebijakan SOP internal KPK patut dicontoh, karena mewajibkan adanya empat alat bukti, bukan sekedar dua alat bukti. Dengan demikian, akan ada keyakinan sangat kuat bahwa suatu perkara memang telah layak masuk pengadilan tipikor. Pada sisi lain perlu peningkatan kualitas pengawasan yang dilakukan oleh KY dan Komjak atas kinerja dan integritas hakim serta jaksa dalam proses persidangan tipikor.