Komisi III Tunda Raker dengan Kejakgung
Senin, 27 September 2010 – 16:39 WIB
Amar putusan MK tersebut menetapkan sejak Rabu 22 September, pukul 14.35 WIB Hendarman Supanjdi tidak sah sebagai Jaksa Agung, kecuali kalau presiden mengangkat dia kembali. Menyikap amar putusan tersebut, Presiden SBY sejak 24 September 2010 menunjuk Darmono jadi Pelaksana Tugas Jaksa Agung. (fas/jpnn)