Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komisi III Ungkap Mekanisme Penggantian Firli Bahuri

Senin, 15 Januari 2024 – 18:45 WIB
Komisi III Ungkap Mekanisme Penggantian Firli Bahuri - JPNN.COM
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri berjalan keluar Gedung Bareskrim usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt/aa)

jpnn.com, JAKARTA - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Lantas, bagaimana mekanisme pergantian Firli Bahuri sebagai ketua lembaga antirasuah tersebut?

Anggota Komisi III DPR RI Nasaruddin Dek Gam menjelaskan pemilihan pengganti Firli Bahuri harus melalui tim pansel DPR RI. Hal ini merujuk pada Pasal 30 ayat (2) UU KPK.  

"Hal ini dikarenakan 'tidak ada penjelasan' sama sekali dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang bagaimana status calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang tidak terpilih pada Pemilihan 13 September 2019," kata Nasaruddin, Senin (15/1). 

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini menuturkan merunjuk putusan MK tersebut hanya dijelaskan soal status pimpinan KPK yang saat ini menjabat yang seharusnya habis jabatan tanggal 20 Desember 2023.

Ini disesuaikan menjadi 5 tahun dan berakhir pada 20 Desember 2024.

"Saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan, masa jabatan yang saat itu akan diduduki adalah 2019-2013 atau hanya 4 tahun sebagaimana tertuang dalam Laporan Komisi III DPR RI Mengenai Proses Pemilihan dan Penetapan Calon Pimpinan KPK Masa Jabatan 2019-2023 pada Rapat Paripurna DPR RI 17 September 2019," ujarnya. 

Karena itu, Nasar mengatakan dengan tidak ada penjelasan dalam putusan MK soal status mereka, maka dengan penalaran yang wajar terhadap para calon tak terpilih ini tidak bisa diberlakukan ketentuan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019, sehingga dengan sendirinya mereka tidak bisa dipilih menjadi pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri.

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Mentan SYL

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News