Komisi Informasi Bertekad Ikut Sukseskan Pilkada DKI
Terkait pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta, KI DKI Jakarta mempunyai peran sesuai dengan amanah UU dan peraturan peraturan Komisi Informasi, dikarenakan setiap tahapan penyelenggaraan Pilgub sarat dengan informasi publik yang harus diketahui oleh masyarakat luas.
Secara partisipasi aktif, sesuai perangkat peraturan yang ada di KI, bahwa KI dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap badan publik, dalam hal pilgub, badan publik yang dimaksud adalah KPU, Bawaslu dan Partai Politik.
Dalam hal tersebut, Komisi Informasi selalu memonitor setiap tahapan yang di selenggarakan dan dilaksanakan oleh KPU Jakarta dan Bawaslu Jakarta, dari awal tahapan dan yang sedang di jalankan oleh badan publik, tentunya kami juga bekerja sesuai dengan aturan aturan yang ada pada Komisi Informasi Publik.
Secara pasif, KI DKI Jakarta menunggu aduan-aduan dari masyarakat terkait informasi publik yang ada di setiap tahapan. Karena roh dari UU Keterbukaan Informasi Publik adalah Transparansi dan akuntabel bagi badan publik dan partisipasi masyarakat terhadap tata kelola penyelenggaraan pemerintah. (sam/rmol/dil/jpnn)