Komisi IV DPR Beri Atensi Khusus Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
jpnn.com, LAMPUNG - Komisi IV DPR RI berkomitmen memberikan atensi khusus terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Saat ini, DPR tengah menyusun perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Dalam Alam Hayati dan Ekosistemnya yang sudah masuk Prolegnas.
Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan Komisi IV DPR bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan akademisi Universitas Lampung dengan mengundang para pemangku wilayah dan ketua DPRD di sekitar Taman Nasional Way Kambas (TNWK) untuk mendapatkan informasi terkait.
Kegiatan tersebut diharapkan menjadi input yang strategis, konstruktif dan valid dalam menyusun revisi UU tersebut.
“Saya ingin masukan sebanyak-banyaknya dari para pakar untuk menyusun perubahan ini (UU Nomor 5 Tahun 1990) sebelum disahkan, agar tidak menuai kritik tajam dari berbagai pihak,” ujar Ketua Komisi IV DPR, Sudin.
Pada kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi IV DPR ke Provinsi Lampung pada 2-3 September lalu, berkesempatan berkunjung ke TNWK untuk memperoleh masukan untuk penyempurnaan UU tersebut.
Beberapa hal yang menjadi perhatian, seperti masalah konflik gajah dengan penduduk sekitar taman nasional yang telah berlangsung puluhan tahun.
Kemudian kebakaran hutan yang masih sering terjadi serta perburuan liar yang sangat mengancam satwa prioritas di TNWK, seperti badak Sumatera, gajah Sumatera dan harimau Sumatera.