Komisi IV DPR Menindaklanjuti Aksi Kelompok Tani Tolak Asuransi Petani
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo akan segera menindaklanjuti informasi terkait adanya kelompok tani yang menolak masuk asuransi petani. Penolakan itu akibat adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan asuransi tersebut.
“Terus terang, saya baru mendengar kabar adanya petani atau kelompok tani yang keberatan atau menolak program AUTP ini. Harus saya jelaskan bahwa program asuransi petani itu pada awalnya dibentuk DPR RI bersama pemerintah dengan semangat untuk memberikan perlindungan para petani dari peristiwa gagal panen yang disebabkan oleh berbagai hal, seperti serangan hama atau wereng, kekeringan, banjir, dan berbagai bencana alam lainnya. Jika kemudian dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan, tentu akan kami tanyakan kepada pemerintah (dalam hal ini Menteri Pertanian),” jelas Edhy di Jakarta, kemarin.
Belakangan muncul informasi dari media bahwa beberapa kelompok tani di sebuah daerah di Boyolali, Jawa Tengah menolak masuk dalam asuransi petani. Hal tersebut disebabkan sulitnya pengajuan klaim kepada asuransi ketika mereka mengalami gagal panen.
Konon, asuransi mensyaratkan akan melakukan penggantian jika gagal panen petani minimal mencapai tujuh puluh lima persen.
“Saat membentuk asuransi tersebut bersama pemerintah, kami memang tidak sedetail itu ikut mengatur berbagai persyaratan di dalamnya. Namun yang kami ketahui, bahwa penggantian tersebut sekitar Rp 6 juta per hektarnya. Jika kemudian di lapangan ada aturan gagalnya harus minimal tujuh puluh lima persen, kami belum tahu. Yang pasti jika memang dalam aturannya ada kebijakan asuransi yang memberatkan petani, sesuai fungsi controlling yang ada pada DPR, tentu kami akan tindaklanjuti. Bahkan akan kami tinjau ulang kebijakan tersebut,” tegas politikus dari Fraksi Partai Gerinda ini.
Sebagaimana diketahui pada tahun 2016 lalu Kementerian Pertanian bersama dengan DPR membentuk Asuransi usaha tani padi (AUTP). Besaran premi yang seyogjanya harus dibayarkan para petani adalah Rp 180 ribu per hektar/musim tanam.
Namun pemerintah memberikan subsidi bantuan premi sebesar 144 ribu per hektar/musim tanam. Maka petani hanya wajib membayar sebesar Rp 36 ribu per hektar/musim tanam. Jika kemudian luas lahan yang diasuransikan kurang atau lebih dari satu hektar, maka besaran premi dan ganti rugi yang akan diterima oleh petani akan disesuaikan kemudian.
Para petani akan mendapatkan pertanggungan sebesar Rp 6 juta per hektar/musim tanam.(adv/jpnn)