Komisi IX: Pemerintah Ingkari Amanat UU BPJS
jpnn.com, JAKARTA - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Sebab, PP itu telah mengingat amanat Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serta UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Isi dari PP Nomor 70/2015 tersebut bertolak belakang dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menjelaskan, seharusnya tidak boleh lagi ada badan pengelola di luar BPJS. “PP Nomor 70/2015 tersebut jelas mengingkari keberadaan badan penyelenggara yang dibentuk melalui UU SJSN dan UU BPJS," kata Saleh di sela-sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (21/3).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan seharusnya seluruh aparat sipil negara termasuk pegawai negeri sipil (PNS) diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh manfaat jaminan kematian (JKM), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT) sejak beroperasi penuh 1 Juli 2015 lalu.
"Menurut UU BPJS, yang diberikan tenggat sampai 2029 itu sebenarnya hanya untuk pengalihan jaminan pensiun yang saat ini masih dikelola Taspen dan Asabri," paparnya.
Menurut dia, Komisi XI DPR sebenarnya sudah pernah meminta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelesaikannya di tingkat internal pemerintah. Meski demikian, dia menambahkan, Komisi IX DPR akan mempertanyakan kembali persoalan tumpang tindih peraturan ini saat RDP dengan jajaran direksi dan dewan pengawas BPJS Ketenagakerjan.
“Kami akan coba kembali mempertanyakan hal ini. Begitu juga, pada masa persidangan ini sudah dijadwalkan ada rapat dengan DJSN mudah-mudahan ini bisa menjadi salah satu topik bahasan," katanya.
Kepala Divisi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja membenarkan selama ini pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah dilibatkan oleh pemerintah dalam pembahasan penerbitan PP 70/2015.