Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Akan Dihidupkan Lagi

Kamis, 05 Desember 2019 – 23:31 WIB
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Akan Dihidupkan Lagi - JPNN.COM
Fadjroel Rachman. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, pemerintah akan menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR, lembaga yang akan menyelesaikan berbagai pelanggaran HAM masa lalu.

Hal ini disampaikan Fadjroel ketika dimintai tanggapan terkait hasil survei Komnas HAM yang menyebutkan bahwa mayoritas masyarakat tidak yakin Presiden Jokowi mampu menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu.

"Kemarin kami diundang oleh Menko Polhukam Pak Mahfud. Beliau mencoba memikirkan kembali tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagai upaya untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/12).

Pemerintah pernah membentuk lembaga ini melalui UU Nomor 27 Tahun 2004. Namun dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan bernomor 006/PPU-IV/2006.

Pada periode kedua pemerintahan Jokowi, Rancangan Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Informasi ini kembali dimasukkan ke dalam prolegnas dan berada pada kelompok RUU daftar komulatif terbuka Prolegnas 2020-2024.

"Mudah-mudahan dengan jalan ini kami bisa mengungkapkan kebenaran. Dalam KKR itu ada juga prinsip rehabilitasi, reparasi, kan seperti itu," katanya.

Saat ditanya apa perbedaan KKR yang sekarang dengan yang pernah dibentuk? Fadjroel menyebut KKR ini nantinya dapat memberikan rekomendasi untuk pengadilan HAM sebenarnya.

"Tetapi diutamakan adalah pengungkapan kebenaran. Kalau mengungkapkan kebenaran hati kita lega, sehingga bisa berjalan rekonsiliasi tehadap seluruh rakyat," ucap pria kelahiran Banjarmasin ini.

Lembaga Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi akan menyelesaikan berbagai pelanggaran HAM masa lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close