Komisi Kejaksaan Segera Periksa JPU Kasus Ahok
jpnn.com, JAKARTA - Pemuda Muhammadiyah melaporkan sejumlah kejanggalan penuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, ke Komisi Kejaksaan (Komjak) kemarin (26/4).
Mereka mengendus bahwa Jaksa Agung H M. Prasetyo menginstruksikan penundaan pembacaan tuntutan, sekaligus sebab dibalik tuntutan ringan JPU.
Direktur Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah Ghufroni menuturkan, laporan terhadap JPU sidang dugaan penistaan agama pada Komjak dikarenakan ada sejumlah kejanggalan.
Diantaranya, JPU menyebut terdakwa tidak terbukti secara sengaja menista agama, penghilangan pasal 156 a dalam tuntutan dan penundaan pembacaan penuntutan. ”Jadi, JPU ini melemahkan sendiri tuntutannya,” paparnya.
Padahal, dalam persidangan itu sudah ada lima video lain yang mendukung video pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu.
Dengan lima video lain itu, seharusnya unsure kesengajaan itu terpenuhi. ”Namun, JPU malah merasa tidak terpenuhi,” terangnya.
Lalu, dalam tuntutan itu juga dihilangkan pasal 156 a. Padahal, dalam surat dakwaan ada dua pasal yang digunakan, pasal 156 dan 156 a.
”Penghilangan pasal ini sangat aneh, sebab dalam proses sidang yang sejak awal ingin dibuktikan adalah pasal 156 a ini,” ujarnya.