Komisi V Apresiasi Pemerintah Tangani Mudik Nataru 2019
jpnn.com, JAKARTA - Komisi V DPR mengapresiasi pemerintah karena sukses dalam penanganan arus mudik dan balik Natal 2019 serta Tahun Baru 2020. Wakil Ketua Komisi V DPR Syarif Abdullah Alkadrie menyatakan mudik Natal dan Tahun Baru 2020 berjalan dengan lancar.
"Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah atas kerja kerasnya menyukseskan penanganan mudik dan balik Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 bisa berjalan lancar," kata Syarif di sela-sela rapat kerja Komisi VI DPR dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeldjono, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati, Kepala Basarnas Marsekal madya TNI Bagus Puruhito dan Kakorlantas Polri Irjen Istiono besera jajaran terkait lainnya, Selasa (28/1).
Namun demikian, Komisi V DPR memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah untuk meningkatkan upaya preventif terhadap hal-hal yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan kemacetan. Baik itu berupa pemeriksaan kelaikan operasional bus, reformulasi ramp check untuk setiap kendaraan yang beroperasi, pengetatan pengawasan waktu kerja pengemudi, dan pengawasan terhadap kendaraan over dimensi maupun overload dan kelebihan tonase.
“Kami meminta Kementerian Perhubungan untuk melakukan pengawasan terhadap kendaraan over dimensi maupun overload (ODOL). Mereka harus dengan sigap menghentikan kendaraan yang terindikasi muatan lebih atau tidak sesuai tonase," ungkap legislator dari Kalimantan Barat itu.
Terkait dengan beban muatan berlebih tersebut, Syarief mendukung upaya pengawasan muatan angkutan barang oleh Menteri Perhubungan Budi Karya dalam rangka menjalankan amanah Pasal 167 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menjelaskan bahwa dalam aturan itu ditegaskan kewajiban pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang antara lain untuk mematuhi ketentuan mengenai daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan yang dilalui.
Ketua DPP Partai Nasdem itu mengatakan Pasal 274 UU 22/2009 juga menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan, dapat dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Selain itu, pada Pasal 307 juga menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan juga diancam dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda Rp500 ribu.
“Artinya, truk overdimensi dan overload (ODOL), baik kendaraan sengaja menambah lebar maupun panjang kendaraannya, maupun yang kelebihan muatan, dapat dikenakan ancaman hukuman penjara," kata Syarif.