Komisi V Minta Dugaan Pelanggaran SOP Pilot Garuda Diusut Tuntas
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro, meminta kasus dugaan pelanggaran standart operating procedur (SOP) yang dilakukan Pilot Garuda Indonesia rute Jakarta-Melbourne, diusut tuntas.
Ini terkait keputusan pilot tidak melakukan upaya pendaratan darurat saat penumpang dalam kondisi bahaya, saat penerbangan pada 14 Oktober lalu, sebagaimana diungkap anggota Ombusdman RI Alvin Lie.
Sehingga penumpang meninggal dunia.
"Usut tuntas penumpang Garuda yang meninggal di atas pesawat Garuda GA 176 rute Jakarta Melbourne padahal menurut SOP ini adalah bagian dari Keadaan darurat," kata Nizar menjawab JPNN.com, Minggu (16/10).
Menurutnya, definisi 'keadaan darurat' yang membuat pilot memutuskan melakukan pendaratan darurat. Antara lain, pertama, penumpang berkelahi seperti kejadian di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, beberapa hari lalu.
Kedua, penumpang dengan kondisi sakit parah. Terlebih lagi bila tak ada dokter dalam penerbangan tersebut, sehingga awak kabin akan mengambil langkah cepat menurunkan penumpang di bandara terdekat.
Ketiga, ibu hamil yang melahirkan dan tidak bisa ditangani dalam pesawat. Keempat, adanya isu-isu yang mengancam seperti terorisme atau bom. Kelima, persoalan teknis lainnya.
"Semestinya dengan kondisi penumpang yang sakit parah, pilot Garuda diperbolehkan mendarat darurat di bandara terdekat. Ini juga akan menjadi prioritas bagi petugas Air Traffic Control," ujarnya.