Komisi V Minta Kemenhub Beri Stimulus Maskapai Penerbangan
Menanggapi hal itu Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, pemerintah belum bisa memberikan skema insentif yang tepat.
Sejauh ini, Kemenhub hanya memberikan stimulus untuk penumpang, di antaranya melalui pembebasan tarif Passenger Service Charge (PSC) dalam komponen Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang telah berakhir pada Desember 2020.
"Setidaknya secara tak langsung hingga masa berlakunya pada akhir 2020, jumlah penumpang ikut mengalami kenaikan," katanya.
Dia menyebut, melalui tingkat keterisian penumpang atau load factor bisa dipertahankan lewat tarif yang lebih murah. Masyarakat bisa terstimulasi untuk menggunakan transportasi udara.
"Alhasil, secara otomatis maskapai mendapatkan pendapatan dan kinerja keuangan yang lebih baik," paparnya.(antara/jpnn)