Komisi V Soroti Penyelewengan Dana PNBP
Kamis, 14 Juni 2012 – 18:00 WIB
"Kuncinya ini ada di sistem manajemen. Kalau SDM-nya melakukan penyimpangan, harusnya ada sanksi yang tidak terbatas pada ganti rugi saja," tegasnya.
Menjawab itu Mangindaan mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi kepada aparatur Kemenhub yang melakukan penyelewengan. "Bukan hanya ganti rugi saja, tapi ada sanksi administrasi yang sifatnya lebih tegas. Bukan cuma teguran saja, tapi sampai pada penurunan pangkat, pencopotan jabatan, dan pemecatan," tandasnya.(esy/jpnn)