Komisi VI DPR: BUMN Merugi tapi Direksinya Kaya Raya
"Artinya, kalau tidak ada laporan yang "aneh-aneh" dari publik disertai bukti, berarti calon tersebut "lumayan" tidak bermasalah," kata Juliari menyarankan.
Setidak-tidaknya tambah dia, ada terobosan yang dilakukan dengan pembenahan dari sisi rekrutmen calon direksi BUMN.
Wakil Bendahara DPP PDI Perjuangan ini juga menyarankan, setelah ada direksi yang baru, maka harus dibuat kontrak kinerja dengan pemerintah selama masa jabatannya.
"Nah, kalau tidak tercapai target, minimal 90 persen nya, maka direksi tersebut tidak perlu diperpanjang lagi atau tidak akan direkrut lagi untuk ke BUMN lainnya,"pungkasnya.
KPK telah menetapkan Dirut PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin sebagi tersangka penerima suap terkait penjualan kapal ke Filipina setelah Kamis (30/3/2017) sore melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua orang di Cawang, Jakarta Timur. Penyidik KPK mengamankan amplop berisi uang sekitar Rp 333 juta. Selain Firmansyah, KPK juga menetapkan dua pejabat PT PAL dan seorang pihak swastasebagai tersangka dan langsung ditahan.(*/jpnn)