Komisi VI: Pajak Koperasi Harus Diturunkan
Pajak Koperasi Tidak Boleh Disamakan Dengan PerusahaanJumat, 29 Juli 2011 – 13:36 WIB
Selanjutnya, mempermudah sarat pendirian koperasi. Sekarang, kata Ailangga, untuk mendirikan sebuah koperasi, dipersyaratkan anggota minimalnya sebanyak 20 orang. Dalam amandemen UU Koperasi yang sedang dilakukan, rencananya akan diperkecil menjadi 10 orang. Amandemen tersebut, juga akan memisahkan dengan tegas, fungsi dari dewan pengawas dan eksekutif yang mengurus koperasi.
Kemudian, yang akan diamandemen adalah iuran dalam koperasi. “Kami akan merubah iuran tersebut menjadi nilai saham. Karena, kalau iuran nilainya sampai kapanpun tidak akan bertambah-tambah. Sehingga ada agio saham yang bisa dinikmati oleh pemilik saham. Namun sifat koperasi yang satu orang satu suaran akan tetap dipertahankan. Jadi kalau saham seseorang lebih banyak dari yang lainnya, hak suaranya tetap sama,” ujarnya. (cp/awa/jpnn)