Komisi VII Bisa Boyongan ke Tahanan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik KPK kini tengah berupaya mengumpulkan bukti pendukung keterangan mantan Kabiro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisno yang menyerahkan uang ke Komisi VII DPR. Jika memang terbukti menerima, bisa jadi seluruh elemen komisi yang membidangi masalah sumber daya itu akan bedol desa menjadi penghuni tahanan KPK.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, keterangan Didi Dwi Sutrisno saat ini masih divalidasi penyidik KPK. Tujuannya, mendapatkan bukti pendukung dari keterangan yang disampaikan "Dari situ nanti kalau memang ditemukan dua alat bukti, bisa jadi KPK akan menetapkan tersangka lain, baik dari sisi pemberi suap maupun penerimanya," jelas Johan.
Penerima yang dimaksud Johan bisa jadi seluruh unsur komisi VII seperti yang diuraikan Didi dalam sidang. Saat bersaksi di pengadilan tipikor Selasa (25/2), Didi membeberkan, atas perintah mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno, dirinya disuruh menyiapkan uang untuk seluruh unsur di komisi VII. Mulai pimpinan, anggota, hingga staf sekretariat komisi.
Yang sedang dikejar KPK adalah bukti penerimaan uang. Johan mengatakan, keterangan dan bukti bahwa Didi menyerahkan uang lewat staf Sutan Bhatoegana yang bernama Irianto Muchyi tidak bisa berdiri sendiri. Karena itu, diperlukan bukti pendukung.
Jika nanti KPK bisa menemukan bukti tersebut, siapa pun penerimanya, terutama yang berstatus penyelenggara negara, bisa dijerat sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu akan didahului dengan pembukaan penyelidikan baru dari kasus suap di Kementerian ESDM.
“Dari penyelidikan baru itu, kemudian dilakukan peningkatan status menjadi penyidikan,” jelas Johan. Kasus suap di Kementerian ESDM merupakan hasil dari penyelidikan baru terhadap operasi tangkap tangan pada kasus suap di SKK Migas.
Upaya menelusuri bukti-bukti suap ke Senayan itu memang terus dilakukan KPK. Kemarin (26/2), misalnya, penyidik lembaga pimpinan Abraham Samad tersebut mengorek keterangan dari beberapa PNS di Kementerian ESDM. Para PNS tersebut dimintai keterangan untuk tersangka Waryono Karno.
Seperti diketahui, dalam rsidang Selasa Didi memerinci besaran uang yang dibagikan untuk anggota dewan. Yakni, untuk empat pimpinan komisi VII (ketua dan tiga wakil ketua) masing-masing USD 7.500 atau sekitar Rp 90 juta. Selanjutnya, 43 anggota dan staf sekretariat komisi mendapatkan jatah yang sama, yaitu USD 2.500 atau sekitar Rp 30 juta. Didi mengatakan, jumlah total uang USD 140 ribu itu diperoleh dari Hardiyono, staf di SKK Migas. "Setelah itu, kami masukkan ke amplop-amplop berinisial pimpinan P, untuk anggota A, dan sekretariat S," ungkap Didi di persidangan.