Komisi VII dan Pemerintah Cari Solusi Masalah Listrik Maluku
Barends menegaskan, subsidi listrik sudah menjadi perhatian serius Fraksi PDI Perjuangan sejak tahun 2016, diprioritaskan terutama untuk jumlah pasti data penerima subsidi untuk pelanggan rumah tangga golongan 450 VA dan 900 VA, yang selalu berbeda-beda datanya antara pihak PLN dan TNP2K setiap tahunnya.
"Apa dari dana subsidi setiap tahun sekaligus juga mendanai biaya sambung baru bagi pelanggan baru? Karena tahun 2018 subsidi listrik diusulkan Rp 52 Triliun di Komisi VII, ditetapkan Rp 47 Triliun untuk dialokasikan dalam APBN 2018 sementara Rp 5 Triliun di carry over tahun 2019. Dengan dana sebesar itu mestinya sangat bisa untuk subsidi biaya sambung baru," tukasnya.
Menteri Jonan menanggapi dengan serius hal dimaksud yakni biaya subsidi diatas tidak termasuk biaya sambung baru. Dia mencontohkan, 265 ribu masyarakat di Kabupaten Gunung Kidul Provinsi DIY Yogyakarta tidak bisa melakukan sambung baru padahal ada listrik dan dekat tiang sambungan, karena tingginya biaya pasang baru.
"Maka diperkirakan jika ada subsidi Rp 1 juta bagi pelanggan baru golongan rumah tangga R1 450 VA dan R1 900 VA non Rumah Tangga Mampu (RTM) dibutuhkan Rp 265 miliar di Kabupaten Gunung Kidul. Sementara, perhitungan secara nasional rumah tangga miskin tidak lebih dari Rp 2 juta pelanggan untuk sambung baru, maka jika subsidi listrik disahkan sampai dengan Rp 60 Triliun untuk tahun 2019, sekitar Rp 2 Trilin dapat dialokasikan untuk subsidi biaya sambung baru bagi non Rumah Tangga Mampu (RTM)," jelas Jonan.
Adapun persoalan Maluku yang ditanggapi serius lewat Menteri Jonan disambut positif oleh Komisi VII. Dan secara aklamasi disetujui masuk dalam kesimpulan RPDU saat itu untuk dikawal dalam pembahasan APBN 2019 lebih lanjut. (dil/jpnn)