Komisi VII Mengevaluasi Kinerja Kementerian ESDM Triwulan I
jpnn.com, JAKARTA - Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Rabu (30/5/2018) membahas evaluasi kinerja Kementerian ESDM pada Triwulan Pertama Tahun 2018.
Komisi VII juga meminta penjelasan tentang 5 Keputusan Menteri ESDM terkait Undang-Undang Minerba, perkembangan negosiasi dengan PT. Freeport Indonesia, perkembangan konversi minyak tanah ke Elpiji untuk beberapa wilayah, Program CTL dan CTG, dan mengenai perkembangan pembangkit listrik energi baru terbarukan yang mangkrak.
“Berdasarkan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2018 telah ditetapkan besaran anggaran Kementerian ESDM sebesar Rp 6.497.099.834.000. Komisi VII ingin mengetahui sejauh mana penggunaan anggaran di Kementerian ESDM, apakah selama Triwulan I sudah memenuhi kaidah-kaidah anggaran yang baik yaitu efektif, efisien, dan ekonomis, serta relevan dengan tujuan yang hendak dicapai,” papar Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu saat membuka rapat tersebut di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Ia menyampaikan, dalam rangka menyempurnakan payung hukum pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara yang memberi manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara serta untuk memberikan kepastian dalam berusaha di sektor pertambangan, Menteri ESDM telah mengeluarkan 5 Keputusan Menteri ESDM.
Lima Keputusan Menteri ESDM tersebut adalah tentang pedoman pelaksanaan, pengenaan, pemungutan, dan pembayaran, penyetoran, penerimaan negara bukan pajak mineral dan batu bara; pedoman pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat; pedoman pemasangan tanda batas wilayah izin usaha pertambangan atau wilayah izin wilayah usaha pertambangan khusus operasi produksi.
Selain itu, pedoman permohonan evaluasi dan persetujuan pemberian rekomendasi ekspor mineral logam hasil pengolahan dan mineral logam dan kriteria tertentu; pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik.
Menurutnya, Komisi VII ingin mendapatkan penjelasan terkait 5 keputusan tersebut dan dampaknya bagi kegiatan pertambangan. Terkait perkembangan dengan PT Freeport Indonesia yang terbaru yaitu hasil negosiasi pengambilan hak partisipasi yang akan dikonversi kedalam bentuk saham Freeport Indonesia, sebesar 40 persen yang diharapkan selesai pada akhir April 2018.
“Program konversi minyak tanah ke gas dilaksanakan sejak 2008, namun hingga sekarang NTB, NTT, Maluku dan Papua masih belum tersentuh program konversi dari penggunaan minyak tanah ke Elpiji 3 kg. Salah satu penyebabnya adalah persoalan infrastruktur yang belum ada. Komisi VII ingin mengetahui kemajuan pembangunan tanki Elpiji di Terminal BBM Ternao yang berkapasitas dua kali 500 ton yang rencananya akan selesai pada tahun 2018,” ujarnya.