Komisi VII: Pencemar Teluk Balikpapan Harus Ditindak Tegas

Dia mengatakan suatu musibah bisa terjadi karena ada penyebabnya. Menurut penjelasan Polri ketika rapat dengan Komisi VII DPR, penyebabnya diduga karena jangkar kapal yang mengenai pipa.
“Jadi bukan disebabkan oleh Pertamina, justru Pertamina menjadi korban karena pipa mereka patah, minyak mentahnya keluar, terbuang, dan rugi. Jadi Pertamina adalah pihak yang sangat dirugikan,” kata Kurtubi. Dia pun mengapresiasi sikap Pertamina yang membantu memulihkan lingkungan.
Seperti diketahui, hingga saat ini Polda Kaltim, telah menetapkan nahkoda kapal Ever Judger, ZD, sebagai tersangka. Direskrimsus Polda Kaltim Kombes Yustan Alpiani menyatakan penetapan tersebut setelah dilakukan penyesuaian saksi-saksi dan alat bukti, berdasarkan pasal 184 KUHP. (Boy/jpnn)