Komisi VIII Janji Perjuangkan Penambahan Kuota Haji di Aceh
Selasa, 26 September 2017 – 11:15 WIB
Dengan adanya standar biaya ini, lanjut politikus Golkar tersebut, maka jika harga terukur misalnya ditentukan Rp 15 juta, berarti tidak ada yang boleh memberikan biasa di atas atau di bawah harga tersebut. Dan jika masih ada itu berarti terjadi penipuan.
Oleh karena itu, tegas anggota dewan Dapil Jawa Tengah ini, untuk memperbaiki sistem kerja penyelenggaraan Haji dan Umrah, Komisi VIII akan menyempurnakan Undang-Undang Haji dan Umrah,terutama yang terkait Haji dan Umroh khusus.
“Karena kita tahu ada banyak travel tidak hanya satu atau dua yang ternyata banyak melakukan penipuan. Oleh karena itu perlu adanya pembinaan yang lebih intens dari Kemenag dan juga Kementerian Pariwisata terhadap travel-travel yang menjalankan haji khusus dan umroh,’ tutupnya.(adv/jpnn)