Komisi X Ajukan 5 Tuntutan kepada Mas Nadiem, Ada Soal PPPK, BOS dan Direktorat Baru
jpnn.com, JAKARTA - Komisi X DPR RI mengajukan lima tuntutan kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim. Lima tuntutan itu setelah mendengar masukan dari Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia dalam rapat dengar pendapat umum Komisi X DPR RI, Selasa (18/1).
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengungkapkan lima Tuntutan tersebut akan disampaikan langsung kepada Nadiem Makarim dalam rapat kerja pada Rabu (19/1).
"Apa yang disampaikan Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia ini sangat lengkap," ujar Huda.
Aliansi ini terdiri dari PGRI, LP Ma'arif NU PBNU, Majelis Dasmen PP Muhammadiyah, BMPS, Majelis Nasional Pendidikan Katolik, dan Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia.
Adapun lima tuntutan Komisi X DPR RI kepada Mas Nadiem adalah:
1. Mendesak Kemendikbudristek melakukan evaluasi secara menyeluruh dan mendalam terkait seleksi guru ASN PPPK 2021. Mengembalikan tujuan awal rekrutmen PPPK dengan mempertimbangkan pandangan dari para pemangku kepentingan pendidikan dan regulasi terkait, termasuk afirmasi untuk rekrutmen PPPK di daerah 3T.
2. Dalam menyusun kebijakan pendidikan, khususnya terkait rekrutmen PPPK, Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek RI untuk merujuk Pasal 31 UUD NRI 1945 dan beberapa peraturan perundang-undangan berikut: (a) UU 20/2003 tentang Sisdiknas, (b) Pasal 1 Ayat (2) UU 5/2014 tentang UU ASN. (c) PP 28/1981 tentang Pemberian Bantuan kepada Kepsek Swasta, (d) PP 38/2020 tentang Jenis Jabatan yang diisi oleh PPPK.
3. Mendesak Kemendikbudristek mengevaluasi kebijakan BOS, khususnya terkait penghapusan BOS bagi sekolah yang jumlah peserta didiknya kurang dari 60 orang.