Komisi X DPR Desak Kemendikbud Kembalikan Tunjangan Guru SPK
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diminta mengembalikan tunjangan profesi guru (TPG) di satuan pendidikan kerja sama (SPK) yang sempat dihapus oleh peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020.
“Peraturan ini membuat resah para guru sertifikasi di SPK, kita harus kembalikan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/7/2020).
Sebagai mantan guru, Fikri Faqih mengaku dapat merasakan keresahan yang dialami para guru yang terkena dampak jika kebijakan ini diterapkan.
Menurutnya TPG adalah hak seluruh guru yang sudah mendapatkan sertifikat profesi sesuai amanah dalam UU Guru dan Dosen.
“Jika semua persyaratan sudah dipenuhi, dan tidak ada alasan secara yuridis yang menunjang untuk menghapus tunjangan profesi guru-guru SPK, menurut saya tidak elok kebijakan ini digulirkan. Jika kewajiban sudah dipenuhi, maka hak guru harus tetap diberikan. Jangan ada diskrimasi,” ungkapnya.
Sebelumnya pada 15 Juli telah berlangsung Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Komunikasi Satuan Pendidikan Kerja sama Indonesia. RDPU tersebut menghasilkan beberapa keputusan diantaranya Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbud RI untuk meninjau ulang peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud RI Nomor 6 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi guru bukan PNS serta Peraturan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud No 5745/B.B1.3/HK/2019.
“Kami mewakili guru-guru SPK resah dengan kebijakan ini, apalagi presiden pernah mengatakan Tunjangan Profesi Guru tidak akan dihentikan. Akan lebih baik jika Kemendikbud di bawah Nadiem Makarim membuat aturan yang lebih strategis, bukan membuat keresahan para guru,” kata Ketua Forum Komunikasi SPK Muhammad Khalid Riza.(esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: