Komisi X DPR: Pencegahan Kekerasan di Sekolah Jangan Sekadar Kampanye di Atas Kertas
Huda mensinyalir jika terus terjadinya kekerasan di sekolah karena regulasi maupun aksi pencegahan kekerasan di sekolah belum berjalan optimal.
Dia mencontohkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) masih belum sepenuhnya dilaksanakan di lapangan.
“Masih banyak kepala sekolah dan guru paham subtansi PPKSP. Akibatnya mereka masih tergagap-gagap bagaimana mencegah fenomena kekerasa di sekolah. Kemendikbud Ristek perlu gelar pelatihan ketrampilan teknis bagi guru dan kepala sekolah agar PPKSP bisa diterapkan di lapangan,” katanya.
Selain itu, lanjut Huda program pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah (TPPKS) juga belum berjalan menyeluruh. Masih banyak sekolah yang belum membentuk TPPKS.
“Di sini perlu ada kolaborasi lebih solid antara kepala daerah melalui dinas pendidikan dengan stake holder lain sehingga seluruh sekolah terbentuk TPPKS,” katanya.
Politikus PKB ini juga berharap agar Kemendikbudristek maupun pemerintah daerah sebagai penanggungjawab penyelenggara pendidikan mampu merumuskan pola stick and carrot dalam menekan angka kekerasan di sekolah.
Menurut dia, perlu ada reward bagi penyelenggara sekolah yang berhasil menekan angka kekerasan di sekolah.
“Sebaliknya perlu ada punishment bagi mereka jika muncul kasus kekerasan di satuan pendidikan yang menjadi tanggungjawabnya. Jika pola ini diterapkan kami yakin upaya menekan angka kekerasan di sekolah bisa berjalan optimal,” pungkas Huda.(antara/jpnn)