Komisi X DPR Tolak Siswa Kembali Bersekolah saat Corona Belum Kalah
“Misal pemalsuan dokumen, secara digital sangat mudah dilakukan, terlebih fisik aslinya tidak bisa dicek langsung,” ucap Fikri.
Karena itu, Fikri meminta tahap verifikasi dilakukan dua tahap yakni ditambah dengan mencocokkan antara dokumen yang diberikan siswa dengan data kependudukan nasional atau dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). “Seharusnya bisa terlacak dari database yang ada,” katanya.
Fikri menambahkan, jalur prestasi dalam proses PPDB juga membingungkan terutama setelah tidak adanya ujian nasional (UN).
Sebelumnya, berdasar Permendikbud 44 Tahun 2019, jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai UN siswa dan prestasi non-akademis.
Namun, dengan SE Mendikbud 4/2020, UN ditiadakan dan sebagai gantinya prestasi siswa dilihat dari akumulasi nilai rapor pada lima semester terakhir.
Padahal parameter nilai siswa di tiap sekolah bisa berbeda dan juga sangat tergantung subjektivitas guru. Menurut Fikri, ini akan bisa menjadi masalah baru.
“Apakah ketentuan soal nilai rapor ini mengacu pada nilai mata pelajaran yang sebelumnya di-UN-kan saja, bila demikian maka tentu ada potensi bakat anak di bidang lain yang menjadi tidak terlihat,” pungkasnya. (boy/jpnn)