Komisi X: Tak Ada Gunanya Gaji Besar, Status Tetap Honorer
"Saya pastikan kepada adik-adik mahasiswa, Panja guru honorer dan tendik menjadi ASN ini masih tetap bekerja sampai sekarang," ucapnya.
Dia menegaskan komitmen seluruh fraksi di DPR terhadap penuntasan masalah honorer sangat kuat.
Ini karena adanya amanat UU ASN dan PP Manajemen PPPK yang memberikan tenggat waktu penyelesaian honorer sampai 2023.
Sayangnya kata Agustina, dalam rekrutmen PPPK guru muncul masalah baru.
Para guru swasta yang lulus PPPK tahap 2 diwajibkan mengabdi di sekolah negeri.
Sementara, mereka sudah terlalu cinta dengan sekolah asalnya.
Di sisi lain banyak juga guru honorer negeri yang lulus passing grade, tetapi tidak ada formasi PPPK.
"Ini masih berjalan pembahasannya dan kami terus mendorong Mas Nadiem (Mendikbudristek Nadiem Makarim) untuk mencarikan solusinya," pungkas Agustina. (esy/jpnn)