Komisi XI Restui Lepas BPUI dan Askrindo
Rabu, 25 November 2009 – 13:46 WIB
Mengenai permintaan beberapa anggota dewan, agar dibentuk panitia kerja khusus demi mendalami BPUI, menurut Emir bisa dilakukan nanti. "Pendalamannya kan bisa lewat Panja atau rapat dengar pendapat (RDP). Kalau Panja, berarti nanti setelah masa sidang berikutnya. Kalau RDP bisa dilakukan dalam kurun waktu ini. Tapi nanti diputuskan lagi dalam rapat intern," ujarnya.
Sementara, Pjs Gubernur BI, Darmin Nasution sendiri, menyatakan siap-siap saja kalau DPR ingin membentuk Panja BPUI. Karena untuk Askrindo katanya relatif tidak bermasalah. "Divestasi melalui mekanisme hibah itu tidak melanggar aturan undang-undang dan dibolehkan. Tapi kalau anggota DPR tetap ingin membuat Panja, silakan," ungkapnya pula.