Komisi XI Setujui Pembahasan RUU AFAS Dilanjutkan
Jumat, 13 April 2018 – 23:39 WIB
Dengan RUU ini, bank milik Indonesia bisa melakukan ekspansi ke negara-negara lain di kawasan ASEAN begitu juga sebaliknya. Indonesia bisa membuka cabang bank ke luar negeri sesuai dengan jumlah sama dengan bank asing yang beroperasi di Tanah Air. (adv/jpnn)